• Pilih Bahasa :
  • indonesian
  • english

Fisioterapi (S-1)

  • Terakhir diperbaharui : Selasa, 27 Desember 2022

1.jpg

Program Studi Sarjana Fisioterapi yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan sarjana fisioterapi merupakan program pendidikan akademik yang menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi intelektual. Institusi yang menyelenggarakan program sarjana fisioterapi di Indonesia yang terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) terdapat 12 (dua belas) institusi per 5 November 2020. Dari 12 (dua belas) institusi yang telah berdiri, institusi yang sudah menyelenggarakan program sarjana fisioterapi lebih dari 5 (lima) tahun adalah Universitas Hasanuddin, Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Universitas Esa Unggul. 
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyelenggarakan program studi fisioterapi program sarjana sampai saat ini baru 2 (dua) institusi yakni Universitas Hasanuddin yang berada di Indonesia wilayah Timur dan Universitas Udayana yang berada di Indonesia wilayah Tengah, sedangkan untuk Indonesia wilayah Barat belum memiliki program studi fisioterapi program sarjana. Dengan demikian, UPN Veteran Jakarta yang berada di Indonesia wilayah barat dan mempunyai Visi menjadi Universitas Unggul berkualitas Internasional yang inovatif, berdaya saing dan beridentitas bela negara untuk pembangunan masyarakat Indonesia, merasa terpanggil untuk mendirikan program studi fisioterapi program sarjana yang mengangkat kekhususan program studi yang sesuai dengan Visi Fakultas dan Universitas yakni Fisioterapi Muskuloskeletal dengan identitas bela negara.