DEBAT KONFLIK LEGAL ETIK DALAM KEPERAWATAN GAWAT DARURAT PROGRAM STUDI KEPERAWATAN PROGRAM DIPLOMA TIGA FIKES UPNVJ
- October 20, 2026
- Admin
- 0
FIKES UPNVJ – Sebanyak 63 mahasiswa/i Program Studi Keperawatan Program Diploma Tiga (D3 Keperawatan) Angkatan 2024 Kelas A dan Kelas B Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta mengikuti kegiatan debat bertema “Konflik Legal Etik dalam Keperawatan Gawat Darurat” pada Kamis, 8 Oktober 2026. Bertempat di Auditorium Merce Lantai 8, UPN “Veteran” Jakarta, kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran mata kuliah Keperawatan Gawat Darurat yang mendorong mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan menganalisis dilema legal etik dalam praktik keperawatan.

Kegiatan debat ini turut dihadiri oleh dua dosen yang bertindak sebagai dewan juri, yaitu Ibu Ns. Dhian Luluh Rohmawati, M.Kep., Sp.Kep.MB dan Bapak Rycco Darmareja, S.Kep., M.Kep. Kehadiran kedua dosen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian sekaligus memberikan perspektif akademik terhadap argumentasi yang disampaikan oleh para mahasiswa. Penilaian debat mencakup pemahaman terhadap isu yang dibahas, kekuatan dan relevansi argumentasi, gaya penyampaian, kemampuan memberikan sanggahan, serta kerja sama antarangggota tim.
Pelaksanaan debat menggunakan format Asian Parliamentary Debate, yang membagi peserta ke dalam tim pro dan tim kontra. Setiap tim memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan sesuai posisi yang telah ditentukan, membangun argumen berdasarkan referensi yang relevan, serta memberikan tanggapan terhadap pendapat tim lawan. Melalui mekanisme tersebut, mahasiswa tidak hanya ditantang untuk memahami kasus secara menyeluruh, tetapi juga dituntut untuk mempertahankan pendapat dengan alasan yang logis, menunjukkan kemampuan analisis, dan merespons perbedaan pandangan secara profesional.

Memasuki sesi utama, kegiatan debat diawali oleh mahasiswa Kelas B yang mengangkat isu konflik legal etik dalam penanganan pasien dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kasus yang dibahas menggambarkan seorang perempuan berusia 29 tahun yang datang dengan sejumlah luka dan memar yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik berulang oleh suaminya. Setelah mendapatkan pendekatan secara personal dari perawat, pasien mengungkapkan bahwa luka yang dialaminya disebabkan oleh suaminya sendiri. Namun, pasien meminta agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada pihak mana pun karena khawatir terhadap keselamatan dirinya dan kedua anaknya.
Berdasarkan kasus tersebut, mahasiswa Kelas B memperdebatkan mosi, “Dewan berpendapat bahwa tenaga kesehatan gawat darurat harus tetap melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang, meskipun bertentangan dengan permintaan kerahasiaan yang diajukan langsung oleh pasien.” Melalui mosi ini, kedua tim menyampaikan argumentasi dari sudut pandang yang berbeda. Pembahasan berfokus pada tanggung jawab tenaga kesehatan dalam melindungi pasien dan menindaklanjuti dugaan kekerasan, serta pentingnya mempertimbangkan hak pasien atas kerahasiaan, otonomi, dan keselamatan dirinya. Perbedaan pendapat yang disampaikan menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengkaji persoalan secara kritis dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kondisi pasien.
Setelah sesi debat Kelas B, kegiatan dilanjutkan dengan debat mahasiswa Kelas A yang membahas dilema legal etik dalam pemberian transfusi darah kepada pasien dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa. Kasus tersebut menggambarkan seorang perempuan berusia 34 tahun yang mengalami perdarahan hebat setelah kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan transfusi darah segera. Namun, pasien berada dalam kondisi tidak sadar sehingga tidak dapat memberikan persetujuan secara langsung, sementara keluarga menunjukkan kartu identitas keagamaan yang menyatakan penolakan pasien terhadap transfusi darah. Situasi ini memunculkan perdebatan mengenai prioritas penyelamatan nyawa, penghormatan terhadap keyakinan pribadi, serta otonomi pasien dalam pengambilan keputusan medis.
Mosi yang dibahas oleh mahasiswa Kelas A adalah, “Dewan berpendapat bahwa dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, tenaga kesehatan harus mendahulukan tindakan penyelamatan nyawa di atas keyakinan pribadi pasien yang belum dinyatakan secara formal dan spesifik untuk situasi tersebut.” Melalui pembahasan ini, tim pro dan tim kontra menyampaikan pandangan masing-masing mengenai tindakan yang seharusnya diprioritaskan oleh tenaga kesehatan ketika menghadapi kondisi darurat yang kompleks. Argumentasi yang disampaikan menyoroti pentingnya mempertimbangkan keselamatan pasien sekaligus menghormati hak pasien dan memperhatikan aspek hukum serta prinsip etik yang berlaku dalam praktik keperawatan.
Dalam kedua sesi debat, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memperkuat argumentasi, serta menanggapi sanggahan dari tim lawan. Setiap tim dituntut untuk memahami kasus secara menyeluruh, menyusun argumen yang logis, dan menggunakan referensi yang relevan sebagai dasar dalam mempertahankan posisi masing-masing. Proses debat ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk melatih kemampuan berpikir kritis, komunikasi, kerja sama tim, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis terhadap suatu permasalahan.
Selama kegiatan berlangsung, dewan juri, yaitu Ibu Ns. Dhian Luluh Rohmawati, M.Kep., Sp.Kep.MB dan Bapak Rycco Darmareja, S.Kep., M.Kep., melakukan penilaian terhadap kemampuan mahasiswa dalam memahami isu, menyampaikan argumentasi, memberikan sanggahan, serta menunjukkan koordinasi dan konsistensi antarpembicara. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kemampuan mahasiswa dalam mengemukakan pendapat secara terstruktur dan mempertahankan argumen secara profesional.
