• Pilih Bahasa :
  • indonesian
  • english

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DINAS KESEHATAN PROPINSI LAMPUNG UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA

  • Terakhir diperbaharui : Jumat, 19 Oktober 2018
  • Penulis : Devi Puspita Sari, S.Komp
  • Hits : 5217

mou1.jpg

PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA

DINAS KESEHATAN PROPINSI LAMPUNG

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA

IKATAN AHLI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA, LAMPUNG

IKATAN DOKTER INDONESIA, LAMPUNG

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA, LAMPUNG

PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA, LAMPUNG

IKATAN APOTEKER INDONESIA, LAMPUNG

PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA, LAMPUNG

PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA, LAMPUNG

HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA, LAMPUNG

IKATAN BIDAN INDONESIA, LAMPUNG

PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA, LAMPUNG

 

Tentang

PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM MANAJEMEN KEBENCANAAN BIDANG KESEHATAN

Pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober  tahun Dua ribu delapan belas, bertempat di Bandar Lampung, kami yang bertandatangan di bawah ini:

  1. DINAS KESEHATAN PROPINSI LAMPUNG, diwakili oleh…………………………selaku selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tanggal 10 Januari 2017 nomor 821.21/16/II.10/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, beralamat di Jalan dr. Soesilo No. 44-46 Pahoman Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  1. UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA diwakili oleh Dr. drg. Wahyu Sulistiadi, MARS selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 074/UN61/KP/2018 tanggal 29 Januari 2018, tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta Periode Tahun 2018-2022, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Baru yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2014, berkedudukan di Jalan RS. Fatmawati No. 1 Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
  1. IKATAN AHLI KESEHATAN MASYARAKAT WILAYAH LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama IAKMI Lampung sebagai Organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA
  1. IKATAN DOKTER INDONESIA, LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama IDI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT
  1. PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA, LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PPNI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ikatan Perawat Indonesia Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KELIMA
  1. PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA, LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PATELKI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ikatan ahli PATELKI Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KEENAM
  1. IKATAN APOTEKER INDOSNESIA, LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama IAI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ikatan IAI Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KETUJUH
  1. PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA, LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PDGI Lampung sebagai Organisasi Profesi Dokter Gigi Indonesia Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KEDELAPAN
  1. PERSATUAN AHLI GIZI LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PERSAGI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ahli Gizi Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KESEMBILAN
  1. HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama HAKLI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KESEPULUH
  1. IKATAN BIDAN INDONESIA, LAMPUNG diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama IBI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ikatan Bida Indonesia Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KESEBELAS
  1. PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA, LAMPUNG, diwakili oleh............................, selaku ketua ......................., berdasarkan Surat Keputusan ..........dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PAFI Lampung sebagai Organisasi Profesi Ahli Farmasi Indonesia Lampung  badan hukum yang diselenggarakan berdasarkan, berkedudukan hukum di Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA BELAS

Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA, PIHAK KEENAM, PIHAK KETUJUH, PIHAK KEDELAPAN, PIHAK KESEMBILAN, PIHAK KESEPULUH, PIHAK KESEBELAS, PIHAK KEDUABELAS secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Memperhatikan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015;
  2. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Undang-Undang RI No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
  6. Undang-Undang RI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  7. Permenkes RI No.77 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan,
  8. Kepmenkes RI No.145/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan,

PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah salah satu organisasi Pemerintah Daerah Propinsi Lampung yang menyelenggarakan tata pemerintahan bidang kesehatan
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.    
  3. Bahwa PIHAK KETIGA sebagai salah satu Organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  4. Bahwa PIHAK KEEMPAT sebagai salah satu Organisasi Profesi Dokter Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  5. Bahwa PIHAK KELIMA sebagai salah satu Organisasi Profesi Perawat Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  6. Bahwa PIHAK KEENAM sebagai salah satu Organisasi Profesi Laboratorum kesehatan Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  7. Bahwa PIHAK KETUJUH sebagai salah satu Organisasi Profesi Apoteker Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  8. Bahwa PIHAK KEDELAPAN sebagai salah satu Organisasi Profesi Dokter Gigi Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  9. Bahwa PIHAK KESEMBILAN sebagai salah satu Organisasi Profesi Ahli Gizi Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  10. Bahwa PIHAK KESEPULUH sebagai salah satu Organisasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  11. Bahwa PIHAK KESEBELAS sebagai salah satu Organisasi Profesi Bidan Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  12. Bahwa PIHAK KEDUABELAS sebagai salah satu Organisasi Profesi Ahli Farmasi Indonesia di Wilayah Lampung yang menyelenggarakan keprofesian Kesehatan Masyarakat
  13. Bahwa PARA PIHAK masing-masing memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam suatu pola kerja sama yang saling menguntungkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dengan tetap memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi masing-masing, dengan ini sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut

PASAL 1

TUJUAN

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK sesuai kewenangan yang dimiliki.

PASAL 2

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan  Manajemen Kebencanaan di bidang Kesehatan;
  2. Penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat khusunya penanggulangan kebencanaan bidang kesehatan
  3. Peningkatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia dibidang kebencanaan kesehatan
  4. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.

PASAL 3

ORGANISASI, PERSONALIA, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. Untuk merealisasikan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk menunjuk wakil dari PARA PIHAK untuk melaksanakan butir-butir kesepakatan ini.
  2. Setiap kegiatan yang disepakati oleh PARA PIHAK akan dijabarkan dan dituangkan dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan tersendiri yang disetujui oleh PARA PIHAK dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama ini serta disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK.

PASAL 4

PEMBIAYAAN

Pembiayaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam Perjanjian Pelaksanaan tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PASAL 5

KERAHASIAAN

  1. PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
  2. Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dan tidak akan memberikannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

PASAL 6

JANGKA WAKTU

(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 5 (lima) tahun, sejak tanggal ditandatanganani oleh PARA PIHAK.

(2) PARA PIHAK dapat memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini untuk periode berikutnya dengan jangka waktu yang sama, setelah ada persetujuan PARA PIHAK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.

  1. PARA PIHAK secara bersama-sama menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama ini dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang dibuat paling lama 6 (enam) bulan setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.
  2. Dalam hal salah satu pihak bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat diterima 2 (dua) bulan sebelumnya.
  3. Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.

PASAL 7

LAIN-LAIN

  1. Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 12 (Dua Belas) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

MOUdg_lampung.jpg

Informasi