Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menggelar sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan pemateri dari unsur Satgas PPKPT UPNVJ. Kegiatan ini penting untuk menjawab kebutuhan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Kegiatan sosialisasi ini menitikberatkan pada pemahaman dasar mengenai Satgas PPKPT, dasar hukum, hingga mekanisme pelaporan kasus. Satgas PPKPT dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini memperluas cakupan dari aturan sebelumnya dengan mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Satgas PPKPT memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Tugas utama meliputi penyusunan pedoman pencegahan, sosialisasi edukasi, penerimaan laporan, pendampingan korban, hingga pelaporan kepada pimpinan perguruan tinggi. Selain itu, Satgas juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dari pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sosialisasi juga mengangkat isu kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi dalam relasi personal, seperti pacaran, termasuk relasi virtual. Oleh karena itu, peserta diberikan edukasi mengenai modus yang sering terjadi, seperti ancaman penyebaran konten pribadi (revenge porn), serta langkah preventif untuk melindungi diri, termasuk menjaga privasi digital dan meningkatkan literasi hukum.
Selain pencegahan, mekanisme penanganan juga menjadi fokus utama. Alur penanganan dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, tindak lanjut, hingga penyampaian rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi. UPNVJ juga telah menyediakan kanal pelaporan berbasis digital untuk memudahkan korban atau pelapor dalam menyampaikan kasus secara aman dan terjaga kerahasiaannya.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, tercatat tiga kasus yang telah ditangani hingga tahap rekomendasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pelaporan dan penanganan telah berjalan, meskipun upaya sosialisasi terus diperkuat agar seluruh civitas akademika memahami hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia.
Melalui kegiatan ini, FIKES UPNVJ menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan nasional terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Upaya ini sejalan dengan visi UPNVJ dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
