Share Good Things

FIKES UPNVJ, 27 Februari 2026 — Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menegaskan seluruh pegawai fakultas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan melalui aplikasi Coretax sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan dan upaya mendukung transparansi keuangan personal maupun institusi.

Penegasan kebijakan ini disampaikan Pimpinan dalam rapat koordinasi bersama jajaran dekanat dan pejabat fungsional di lingkungan FIKES, pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kampus UPNVJ, Limo, Cinere Depok. Kebijakan ini berlaku mulai periode pelaporan SPT 2025 yang dibuka sejak Januari 2026.

“Kami menginstruksikan seluruh pegawai untuk menggunakan aplikasi Coretax demi kemudahan, akurasi data, dan kepatuhan terhadap peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Ini bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari budaya integritas dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan UPNVJ,” ujar Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan

  • Apa: Kewajiban pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui platform digital Coretax.
  • Siapa: Seluruh pegawai tetap dan tidak tetap di lingkungan FIKES UPNVJ.
  • Kapan: Berlaku efektif untuk SPT Pajak Tahun Pajak 2025, dilaporkan paling lambat sesuai batas waktu Direktorat Jenderal Pajak.

Penggunaan aplikasi Coretax dipilih karena:

  • Mempercepat proses input data dan penyampaian SPT.
  • Mengurangi kesalahan manual melalui integrasi data otomatis.
  • Memastikan bukti penerimaan elektronik (e-Receipt) tersimpan aman dan terverifikasi.

Sejak awal tahun, FIKES telah melakukan sosialisasi intensif melalui webinar internal, panduan tertulis, serta sesi konsultasi langsung bersama tim pajak universitas untuk meminimalkan kendala teknis pelaporan. Teknis pelaporan sebagai berikut :

  1. Pegawai mengakses aplikasi COretax menggunakan NIK dan NPWP yang terdaftar.
  2. Mengunggah dokumen pendukung seperti bukti potong, formulir 1721-A1/A2 (jika ada).
  3. Menyelesaikan isian SPT sesuai panduan yang sudah dibagikan.
  4. Menandatangani dan mengirimkan melalui fitur elektronik di aplikasi COretax.

“Kami menemukan bahwa pemanfaatan Coretax menurunkan tingkat pengembalian SPT karena kesalahan administrasi hingga 40% dibanding pelaporan manual di tahun sebelumnya,” jelas Ketua Panitia Kegiatan Pajak 

Kepatuhan pelaporan pajak bukan hanya memenuhi kewajiban negara, tetapi juga mencerminkan profesionalisme pegawai negeri pendidikan tinggi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya UPNVJ dalam mendorong disiplin administratif, menerapkan digitalisasi layanan, serta mendukung program pemerintah tentang kepatuhan pajak berbasis teknologi.

Sebagai catatan, seluruh pegawai yang belum menyelesaikan pelaporan SPT akan menerima notifikasi internal dan pendampingan intensif dari tim keuangan fakultas sebelum tenggat waktu resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Chat with Us!