• Pilih Bahasa :
  • indonesian
  • english

Diskusi Publik Kesehatan “Menilik Urgensi Dilakukannya Riset Ganja untuk Kebutuhan Medis”

  • Terakhir diperbaharui : Senin, 15 November 2021
  • Penulis : Devi Puspita Sari, S.Komp
  • Hits : 706

FIKES UPNVJ - Pada Sabtu, 6 November 2021, BEM Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta telah melaksanakan Diskusi Publik Kesehatan secara daring via zoom meeting  dengan mengusung tema Menilik Urgensi Dilakukannya Riset Ganja untuk Kebutuhan Medis”. Diskusi Publik ini merupakan program kerja Departemen Sosial Masyarakat, Kementerian Sosial Politik BEM Fakultas Ilmu Kesehatan. Kegiatan Diskusi Publik ini sebagai bentuk pencerdasan dan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai urgensi dilakukannya riset ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia.

Diskusi_BEM.jpg

Adapun rangkaian acara Diskusi Publik ini yaitu Pembukaan oleh Meidy Wiradati selaku Master of Ceremony, lalu sambutan oleh Haniyyah Prastia Putri selaku Ketua Pelaksana, sambutan oleh Febri Adrian Milenio selaku Ketua BEM FIKES UPN Veteran Jakarta, dan dilanjutkan sambutan oleh Bapak Sugianto, SE, MM selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta. Diskusi Publik ini pandu oleh Reycha Nabila Oktaviana selaku Moderator.

Diskusi_BEM_1.jpg

Diskusi Publik ini bedasarkan pada hukum di Indonesia yang telah menetapkan ganja termasuk ke dalam golongan I dimana tanaman ini mengalami kriminalisasi tanpa melihat manfaat dari penggunaan ganja bagi dunia medis. Pemberitaan yang disebarluaskan pada masyarakat sangat berat sebelah karena media hanya memberitakan efek negatif dari penggunaan ganja bagi tubuh maupun mental penggunanya sedangkan diskusi mengenai manfaat ganja maupun riset sangat dibatasi oleh pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta mengadakan Diskusi bersama Pemantik hebat yang memiliki pandangan berbeda yaitu Ibu Zhatira El-Qisya (Motivator Perawatan Anak Sindroma Epilepsi dan Bapak Brigjend Pol. Apt. Drs Mufti Djusnir, M.Si. (Kelompok Ahli BNN R.I Bidang Pencegahan).

Penuturan dari Bapak Brigjend Pol. Apt. Drs Mufti Djusnir, M.Si. Ganja adalah zat terlarang yang dapat merusak fungsi kerja otak. Dimana pengguna Ganja memiliki efek samping dalam beberapa aspek kesehatan. Dan menurut perundang – undangan narkotika saat ini, ganja digolongkan di dalam Golongan I (kelompok zat dengan pengendalian paling ketat).

Dari literature yang Ibu Zhatira El-Qisya baca dan disampaikan didalam diskusi bahwa golongan senyawa pada ganja yang mempunyai manfaat medis yakni cannabinoid. Komponen utama cannabinoid yang telah diteliti terdiri dari THC (Tetrahidrocanabinol) dan CBD (cannabidiol). Berdasarkan pertanyaan dari Dr. Joseph Rosado (2018), THC sendiri merupakan senyawa aktif yang dapat memberikan manfaat yang positif dalam dunia medis yakni sebagai antibiotik dan anti nyeri. Sedangkan CBD merupakan senyawa non-psikoaktif yang tidak menyebabkan euforia apabila dikonsumsi. Senyawa ini memiliki banyak sekali manfaat dalam pengobatan penyakit, seperti antikonvulsan untuk menekan kejang, antiemetik untuk mengurangi mual. Selain itu, Ibu Zhatira El-Qisya juga setuju jika Ganja statusnya tetap Ilegal untuk pengguna yang menyalahgunakan namun beliau berharap dapat dilegalkan untuk yang memerlukan khasiat dalam pengobatan.

Informasi