• Pilih Bahasa :
  • indonesian
  • english

Diskusi Publik RUU PKS Mangkrak, Pelaku Kekerasan Seksual Masih Berkeliaran

  • Terakhir diperbaharui : Selasa, 08 Desember 2020
  • Penulis : Devi Puspita Sari, S.Komp
  • Hits : 1042

FIKES UPNVJ – Pada Sabtu, 5 Desember 2020 telah diselenggarakan Diskusi Publik dengan tema “RUU PKS Mangkrak, Pelaku Kekerasan Seksual Masih Berkeliaran” yang diselenggarakan oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UPNVJ periode 2020/2021 yang berkolaborasi dengan BEM Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan BEM KBMIK Universitas Jendral Soedirman. Diskusi Publik ini merupakan salah satu rangkaian Gerakan 16 Hari Kampanye Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang merupakan gerakan yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rangka melaksanakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di seluruh dunia. Kegiatan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB via platform meeting online Zoom Meeting. Pada diskusi kali ini dihadirkan lima pemantik diskusi yang merupakan pakar yang sangat menguasai ilmu di bidangnya yaitu Bapak Taufik Basari., selaku Anggota Komisi III DPR RI, Bapak Ali Hasan SH., M.Si., selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Perumusan Kebijakan, Kementerian PPPA RI, Ibu Maria Ulfah Anshor selaku Komisioner Komnas Perempuan, Bapak Wildan Teddy selaku Advokat untuk Keadilan Gender dan Ibu Rosnalisa Z selaku Psikolog dan Founder Trust Psikologi Indonesia. Jalannya diskusi publik dipandu oleh seorang moderator yang merupakan Ketua Umum Gender Talk serta Anggota Puan Menulis yakni Irma Khairani. 

Diskusi_Publik2.jpg

Diskusi Publik ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari masyarakat umum, mahasiswa perguruan tinggi di seluruh Indonesia, para akademisi, para praktisi, mahasiswa aktif UPNVJ serta delegasi Organisasi Mahasiswa UPN veteran Jakarta diantaranya delegasi Senat FIKES UPNVJ, HIMFIS, BEM FIK UPNVJ, BEM FEB UPNVJ, BEM FISIP UPNVJ, dan HMPSIK. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan dari Ketua BEM FH UPN Veteran Jakarta, Wakil Ketua BEM FIKES UPN Veteran Jakarta dan Ketua BEM KBMIK UNSOED. Dilanjutkan dengan penayangan video singkat untuk memantik diskusi ini, serta sesi diskusi dan diakhiri dengan penutupan acara.

Diskusi_Publik1.jpg

Menghadirkan pemantik yang memiliki point of view berbeda terhadap isu yang diangkat, membuat dinamika diskusi yang tercipta sangat menarik. Pada fordis online kali ini, pemateri 1 yakni Taufik Basari., selaku Anggota Komisi III DPR RI membahas tentang Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual . Pemateri kedua yakni Wildan Teddy selaku Advokat untuk Keadilan Gender membahas mengenai Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Selanjutnya Ibu Rosnalisa Z menjelaskan tentang Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berdasarkan Sudut Pandang Kesehatan Mental. Dilanjutkan oleh Bapak Ali Hasan SH., M.Si. selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Perumusan Kebijakan, Kementerian PPPA RI yang membahas tentang Upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mendorong Pihak Legislative untuk Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pemantik terakhir yaitu Ibu Maria Ulfah Anshor selaku Komisioner Komnas Perempuan Meluruskan Miskonsepsi yang Beredar di Masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sehingga berbagai pertanyaan pun muncul dari peserta Forum Diskusi Online yang mendukung hidupnya dinamika diskusi kali ini.

Diskusi_publik3.jpg

Pada akhir diskusi dapat ditarik kesimpulan bahwa Urgensi dari pengesahan RUU PKS ini sangatlah penting melihat betapa banyaknya tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dampak yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan seksual juga sangat memprihatinkan bahkan berbahaya bagi kondisi mental para korban kekerasana seksual. seiring meningkatnya grafik permohonan perlindungan korban kekerasan seksual. maka perlu adanya suatu regulasi yang mengatur secara menyeluruh mengenai kekerasan seksual itu sendiri. Sahkan RUU PKS demi keadilan dan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Melihat manfaat dari kegiatan ini yaitu dapat meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan meningkatkan kepekaan serta kepedulian terhadap isu-isu kesehatan, diharapkan kegiatan diskusi publik ini dapat membudaya di kalangan seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia.

Diskusi_Publik.jpg

Informasi