Share Good Things

FIKES UPNVJ – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan sosialisasi terkait penerapan pola kerja fleksibel dan manajemen kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini membahas kebijakan terbaru mengenai Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), serta sistem penilaian kinerja berbasis digital. Sosialisasi ditujukan bagi dosen dan tenaga kependidikan guna meningkatkan efektivitas kerja, efisiensi layanan, serta adaptasi terhadap transformasi digital birokrasi. Kegiatan berlangsung di Jakarta dengan menghadirkan narasumber dari BKN dan diikuti sivitas akademika UPNVJ.

Dalam pemaparannya, BKN menjelaskan implementasi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2026 dan penyesuaian pola kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan WFO pada Senin hingga Kamis, serta WFH pada Jumat, dengan penekanan pada optimalisasi layanan digital dan efisiensi mobilitas. Selain itu, disampaikan pula pentingnya monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan kualitas kinerja ASN tetap terjaga.

BKN juga menyoroti sistem manajemen kinerja ASN yang kini mengedepankan siklus terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penyusunan SKP harus selaras dengan rencana strategis organisasi, uraian jabatan, serta target kinerja individu yang terukur melalui indikator kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian perilaku kerja turut menjadi aspek penting, mencakup orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, dan kepemimpinan.

Dalam konteks dosen, BKN mengangkat sejumlah isu strategis terkait pengembangan karier, termasuk keterbatasan angka kredit konversi yang dinilai belum optimal dalam mendukung percepatan kenaikan jabatan akademik. Sebagai solusi, BKN menyampaikan rencana pengajuan revisi kebijakan kepada Kementerian PANRB, serta integrasi sistem SKP periodik ke dalam platform SISTER guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penilaian kinerja dosen.

Lebih lanjut, BKN memperkenalkan layanan e-Kinerja terbaru berdasarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang memungkinkan pengelolaan kinerja ASN dilakukan secara digital dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi penilaian, mempercepat proses administrasi, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur.

Chat with Us!