Share Good Things

FIKES UPNVJ – Tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) dan Fakultas Tehnik (FT) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa telah melaksanakan kegiatan edukatif dan interaktif bagi para kader kesehatan di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada hari Selasa, 16 Juli 2025 dan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini mengangkat topik penting terkait praktik pemasaran susu formula yang tidak etis, sebagai upaya untuk melindungi hak anak atas ASI dan meningkatkan kapasitas kader sebagai garda terdepan di komunitas.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_10.08.17.jpeg

Pada pertemuan pertama tanggal 16 Juli 2025, sebanyak 20 kader dari berbagai kelurahan di Kecamatan Limo mengikuti penyuluhan yang membahas pentingnya menyusui, risiko pemberian susu formula secara tidak tepat, ciri-ciri promosi susu formula yang tidak etis, serta cara pelaporan pelanggaran ke pihak berwenang. Materi disampaikan oleh dosen keperawatan komunitas dan difasilitasi oleh mahasiswa melalui diskusi interaktif. Para kader tampak antusias dan banyak yang menyatakan bahwa mereka baru menyadari bahwa beberapa bentuk promosi susu formula yang selama ini mereka temui di masyarakat ternyata merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kebijakan kesehatan.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_10.06.31.jpeg

Dalam penyuluhan yang berlangsung selama dua jam ini, peserta diberikan materi edukatif dan aplikatif yang mencakup :

  1. Pentingnya menyusui bagi kesehatan ibu dan bayi, termasuk manfaat jangka panjang bagi perkembangan anak dan penurunan risiko penyakit pada ibu
  2. Resiko pemberian susu formula secara tidak tepat, seperti meningkatnya kejadian diare, malnutrisi, dan ketergantungan ekonomi pada produk pabrikan.
  3. Ciri-ciri pemasaran susu formula yang tidak etis, antara lain pemberian sampel gratis, penggunaan tenaga promosi langsung kepada ibu hamil/ menyusui, hingga penyampaian informasi menyesatkan dalam promosi produk.
  4. Mekanisme pelaporan pelanggaran, mulai dari pencatatan bukti hingga pengaduan ke dinas kesehatan atau lembaga yang berwenang.

 

Kegiatan ini dikemas secara interaktif, dengan pemaparan materi oleh dosen keperawatan dan sesi tanya jawab aktif dari para kader. Para mahasiswa juga berperan dalam memfasilitasi jalannya diskusi agar materi yang disampaikan dapat dimengerti oleh kader.

Antusiasme dan  dukungan komunitas sangat terlihat pada kegiatan  yang diikuti oleh 20 kader kesehatan dari berbagai kelurahan di wilayah limo, banyak peserta mengungkapkan bahwa selama ini mereka belum sepenuhnya memahami bahwa beberapa praktik promosi produk susu formula yang mereka temui di masyarakat sebenarnya melanggar kode etik internasional dan kebijakan pemerintah. “ Saya pernah melihat tenaga promosi mendatangi posyandu dan membagikan brosur, tapi saya gak tahu kalau itu termasuk pelanggaran,” ujar salah satu kader dari Kelurahan Meruyung.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_10.06.23.jpeg

Dalam sambutan ketua tim pengabdian masyarakat, ibu Rita Ismail, SKp, MKM, MTD (HE), PhD, menekankan pentingnya peran kader dalam memerangi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemasaran susu formula yang tidak etis. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat kapasitas kader sebagai garda terdepan perlindungan praktik menyusui di komunitas. “Peran kader sangat strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan mendampingi ibu agar tidak terpengaruh oleh promosi susu formula yang manipulatif. Kegiatan pengabdian masyarakat ini mendapatkan dukungan dana dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UPNVJ. Tim Pengabdian Masyarakat terdiri dari dosen dan mahasiswa FIKES dan Fakultas Tehnik UPNVJ, yaitu Rita Ismail, SKp, MKM, MTD (HE), PhD., Ns. Eny Dewi Pamungkas, S.Kep.,M.Kep.,Sp.Kep. Mat, Ns. Dora Samaria, M.Kep, Ns. Lina Ayu Marcelina, S.Kep.,M.Kep.,Sp.Kep.Mat, Armansyah, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Damora Rhakasywi, S.T., M.T., Mahira Salwa Aurelia, Ananda Rizkiati Ramadhani, Talitha Cahya Kemala, Erlia Nurbaiti Rosidi, Ridwan Bambang Rianto, dan Naufal Dery Pewanto,

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, tim pengabdi akan mengadakan pertemuan kedua pada 5 Agustus 2025  pada pertemuan kedua dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang membahas langsung temuan kader di lapangan. Ibu Jumiati, kader dari wilayah Grogol, melaporkan bahwa dalam kegiatan posyandu di tempatnya, terdapat promosi susu formula yang dilakukan tanpa izin kelurahan. “Saya langsung dokumentasikan dan melaporkan ke Bu Eny, lalu saya hubungi kepala puskesmas,” ujar Bu Jumiati. Temuan serupa juga dilaporkan oleh Ibu Erna yang menyatakan bahwa pihak promotor datang kembali keesokan harinya, dan ia pun melakukan interogasi langsung sebagai bentuk tindak lanjut.

Kegiatan FGD juga menjadi ruang berbagi perspektif antar kader. Ibu Yani menyatakan bahwa tindakan pelaporan yang dilakukan sudah tepat dan sesuai dengan materi yang mereka pelajari sebelumnya. “Dari pembelajaran yang kita dapat di UPN, tindakan yang dilakukan Bu Jumi dan Bu Erna itu sudah sesuai prosedur,” katanya. Namun, Ibu Titik dari Kecamatan Limo menambahkan bahwa meskipun pelaporan sudah dilakukan, informasi dari agen promosi perlu digali lebih dalam. Sementara itu, Ibu Inayah dari Krukut mengapresiasi ketepatan langkah yang diambil, namun menekankan bahwa “cara agen mempromosikan produknya juga harus diperhatikan, karena banyak puskesmas belum tahu soal ini.”

Ns. Lina Ayu Marceline, S.Kep., M.Kep., memberikan penguatan kepada para kader bahwa keberanian mereka untuk melapor sudah merupakan langkah besar dalam perlindungan kesehatan masyarakat. “Apa yang dilakukan Bu Jumi dan Bu Erna sudah sangat baik. Bayi itu butuh ASI, bukan susu formula. Tapi kita juga perlu pastikan dulu apakah promosi itu berasal dari sponsor, acara TV, atau perusahaan. Maka penting untuk menggali informasi terlebih dahulu sebelum melaporkan,” jelasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya melapor secara berjenjang, dimulai dari RT/RW, ke bidan pembina, hingga jalur pelaporan online resmi. “Jika ada pelanggaran, maka bisa dilakukan pelaporan bertahap. Jika link pelaporan lambat merespons, pemangku wilayah biasanya lebih tahu dan bisa bantu tindak lanjut agar masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.

Diskusi juga memunculkan pertanyaan kritis dari Ibu Lili mengenai bagaimana menyikapi kegiatan yang seolah “dibungkus” dengan acara anak-anak, tetapi sebenarnya terdapat promosi produk susu formula di baliknya. Dalam diskusi tersebut disepakati bahwa selama tidak ada unsur promosi atau iklan langsung dari perusahaan, seperti hanya pemberian susu kotak tanpa pesan pemasaran, maka kegiatan masih dapat ditoleransi. Namun jika terdapat sponsor atau tujuan komersial terselubung, maka tetap harus ditindak.

Kegiatan ini ditutup dengan pembentukan tim satuan tugas (Satgas) SOLIDARITAS WARGA GEMPUR PELANGGARAN SUSU FORMULA (SIGAP SUFOR). Kader akan bertugas memantau dan melaporkan jika ditemukan praktik pemasaran yang menyimpang di lingkungan mereka. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kader tidak hanya menjadi penyambung informasi, tetapi juga pelindung utama hak bayi atas ASI, serta penggerak komunitas dalam menolak praktik promosi susu formula yang tidak etis. Program ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara institusi pendidikan dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, kritis, dan berpihak pada hak-hak ibu dan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with Us!