FIKES UPNVJ - Berdasarkan Surat Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Nomor: 110/UN61.3/TU/2021, tanggal 18 Januari 2021, tentang Penurunan Kelompok/Kategori UKT, Penurunan UKT 50%, Pembebasan UKT dan Penundaan/Pencicilan UKT, maka perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut:
A. PENDAFTARAN Menindak lanjuti hal tersebut diatas, diinformasikan sebagai berikut:
1. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid 19, Berkas Hard Copy dikirimkan melalui layanan kurir POS, JNE, TIKI dan lain sebagainya ke alamat: Kampus 1 UPN Veteran Jakarta, Biro AKPK, Jl. Rs. Fatmawati, No.1, Pondok Labu Jakarta Selatan.
2. Jadwal kegiatan Penyesuaian UKT Semester Genap TA.2020/2021 disampaikan sebagai berikut: a. Pendaftaran tanggal 18 s.d 25 Januari 2021, pada laman: https://s.id/PENDAFTAR b. Verifikasi dan Penilaian 26 s.d 29 Januari 2021, pada masa Pandemi dilakukan melalui Telpon/Vidio Call Whatsapp dan dipastikan nomor telpon yang didaftarkan masih dalam keaadaan aktif (terutama mahasiswa yang mengajukan Penurunan Kelompok/Kategori UKT) c. Pengumuman tanggal 29 s.d 31 Januari 2021, pada laman: https://s.id/PENG_GENAP
3. Bagi mahasiswa yang pernah mendapatkan Penurunan Kelompok/Kategori Semester Ganjil TA.2020/2021 maka tidak diperkenankan mengajukan kembali penurunan UKT Semester Genap TA.2020/2021,kecuali mahasiswa dari orang tua/wali penanggung jawab biaya kuliah meninggal dunia atau mengalami penurunan penghasilan yang luar biasa 4.Tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan Biaya Pendidikan dari sumber APBN, APBD, Swasta dan sumber lain.