• Pilih Bahasa :
  • indonesian
  • english

LEGIS SPACE 2.0 "Sexual Abuse: Kenali, Cegah, Laporkan"

  • Terakhir diperbaharui : Kamis, 09 Juni 2022
  • Penulis : Devi Puspita Sari, S.Komp
  • Hits : 470

FIKES UPNVJ - SEMA FIKES UPNVJ menggelar acara webinar edukasi dengan tema "Sexual Abuse: Kenali, Cegah, Laporkan" pada Sabtu, 04 Juni 2022. Acara dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari dekanat, delegasi ormawa, dan peserta LEGIS SPACE 2.0 yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta serta 19 Panitia dari SEMA FIKES UPN Veteran Jakarta. Acara dibuka oleh pembawa acara yaitu Salsa Nabila, Mahasiswi Program Studi Fisioterapi Program Diploma UPN Veteran Jakarta.

WhatsApp_Image_2022-06-09_at_14.47.34.jpeg

 
   

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Kegiatan webinar ini diawali dengan sambutan dari ketua pelaksana Rebecca Uliyanti dilanjut dengan sambutan oleh wakil ketua Senat Mahasiswa FIKES UPNVJ Shafa Cahya Kamila kemudian dilanjut sambutan oleh Dekan FIKES UPNVJ Dr. drg. Wahyu Sulistiyadi, MARS. Dalam sambutannya, Dr. drg. Wahyu Sulistiyadi mengatakan bahwa “pada kegiatan kali ini akan diberikan berbagai macam cara ataupun strategi untuk mencegah, mengenali, bahkan menghindar sehingga tidak terkena pada lingkungan ataupun diri kita dan itu sangat penting bagi kita, tidak hanya kepada perempuan tetapi juga terjadi kepada laki-laki, sehingga perlu dicegah dan dikenali. Dengan bekal kegiatan kali ini semoga dapat menjadi bekal ataupun pegangan bagaimana kita mencegah kekerasan seksual sedini mungkin”.

Webinar yang diadakan oleh Senat Mahasiswa FIKES UPNVJ ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Christine Anggraini, M.Psi., Psikolog, Retno Utari Kusumaningrum, M.Psi., Psikolog dan Neisa Angrum Adisti.,SH.,MH dengan moderator Ns. Dora Samaria, S.Kep., M.Kep selaku Dosen Program Studi Keperawatan UPN Veteran Jakarta.

WhatsApp_Image_2022-06-09_at_14.47.39.jpeg

Christine Anggraini, M.Psi., Psikolog sebagai pembicara pertama merupakan seorang Psikolog Klinis di bawah naungan HI MPSI dan Ikatan Psikolog Klinis, beliau juga merupakan content creator terkait Kesehatan Mental melalui platform tiktok @christineang93 dan konseling online melalui platform instagram @insightku.psikologi, dan juga Associate Psyhologist di Lost in Direction dan Psylution, membawakan tema “Kesehatan Mental Korban Pasca Mengalami Kekerasan seksual”. Beliau mengatakan bahwa,“kekerasan seksual merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan oleh seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban.”

WhatsApp_Image_2022-06-09_at_14.47.45.jpeg

Pada sesi pemaparan pembicara 2 oleh Retno Utari Kusumaningrum, M.Psi., Psikolog merupakan seorang Psikolog Klinis, Konselor dan juga narasumber pada beberapa seminar, workshop, dan pelatihan dengan tema kekerasan seksual. Beliau membawakan tema mengenai “Ragam dan Bentuk Cara Meminimalisir Terjadinya Kekerasan Seksual”. Pada pemaparannya, Retno Utari Kusumaningrum, M.Psi., Psikolog mengatakan bahwa,“ terdapat beberapa bentuk kekerasan seksual yang terjadi bukan hanya terhadap perempuan namun juga bisa terjadi pada laki-laki, hal ini dapat berdampak   bagi aspek kehidupan korbannya yang dapat kita lakukan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual yaitu yang pertama membekali diri dengan ilmu yang terkait pendidikan seks, melatih untuk pandai menegur orang lain, pengumpulan bukti segera dan mencari dukungan, jangan lupa juga untuk mengikuti prinsip 3S yaitu, safe person, safe place, dan safe time. Agar nanti kita aplikasikan dalam melindungi korban.

WhatsApp_Image_2022-06-09_at_14.47.52.jpeg

Pada sesi pemaparan pembicara 3 Neisa Angrum Adisti.,SH.,MH yang merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang membawakan tema “Kebijakan Penanganan dan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual”. Dalam pemaparannya, beliau mengatakan bahwa,“kekerasan seksual bukan lagi sebagai delik biasa namun termasuk dalam tindak pidana, kini para korban dilindungi oleh UU TPKS bahkan memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan pelayanan pemulihan sesuai dengan UU TPKS”.

Sampai jumpa di Legis Space tahun depan!

Informasi