• Pilih Bahasa :
  • indonesian
  • english

Kompetensi Lulusan Keperawatan (S-1)

  • Terakhir diperbaharui : Kamis, 13 Agustus 2020

DATA CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)

PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN DAN PROFESI NERS

FIKES UPN “VETERAN” JAKARTA

SIKAP

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
  3. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  4. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila;
  7. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  8. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  9. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
  10. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  11. mampu bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan;
  12. mampu melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia;
  13. memiliki sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien, menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan dan kesehatan yang diberikan, serta bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sesuai dengan lingkup tanggungjawabnya.

PENGUASAAN PENGETAHUAN

  1. menguasai  filosofi, paradigma, teori keperawatan,  khususnya konseptual model dan middle range theories;
  2. menguasai konsep teoritis ilmu biomedik;
  3. menguasai nilai-nilai kemanusiaan(humanity values);
  4. menguasai teknik, prinsip dan prosedur pelaksanaan  asuhan/ praktik keperawatan yang dilakukan secara mandiri atau berkelompok , pada bidang keilmuan keperawatan dasar, keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, keperawatan keluarga, keperawatan gerontik, dan keperawatan komunitas, serta keperawatan bencana;
  5. menguasai konsep dan teknik penegakkan diagnosis asuhan keperawatan;
  6. menguasai konsep teoretis komunikasi terapeutik; 
  7. menguasai konsep, prinsip, dan teknik penyuluhan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan penyakit pada level  primer, sekunder dan tertier;
  8. menguasai  prinsip dan prosedur bantuan hidup lanjut (advance life support) dan penanganan trauma (basic trauma cardiac life support/BTCLS)  pada kondisi kegawatdaruratan dan bencana;
  9. menguasai konsep dan prinsip manajemen keperawatan secara umum dan dalam pengelolaan asuhan keperawatan kepada klien di berbagai tatanan pelayanan kesehatan;
  10. menguasai pengetahuan faktual tentang sistem informasi asuhan keperawatan dan kesehatan
  11. menguasai prinsip-prinsip K3, hak dan perlindungan kerja ners, keselamatan pasien dan perawatan berpusat atau berfokus pada pasien
  12. menguasai metode penelitian ilmiah.

KETERAMPILAN KHUSUS

  1. mampu memberikan asuhan keperawatan yang lengkap dan berkesinambungan yang menjamin keselamatan klien (patient safety) sesuai standar asuhan keperawatan dan berdasarkan perencanaan keperawatan yang telah atau belum  tersedia;
  2. mampu memberikan asuhan keperawatan pada area spesialisasi (keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, atau keperawatan komunitas (termasuk keperawatan keluarga dan keperawatan gerontik) sesuai dengan delegasi dari ners spesialis;
  3. mampu melaksanakan prosedur penanganan trauma dasar dan jantung (basic trauma and cardiac life support/BTCLS) pada situasi gawat darurat/bencana sesuai standar dan kewenangannya;
  4. mampu memberikan (administering) obat oral, topical, nasal, parenteral, dan supositoria sesuai standar pemberian obat dan kewenangan yang didelegasikan;
  5. mampu menegakkan diagnosis keperawatan dengan kedalaman dan keluasan terbatas berdasarkan analisis data, informasi, dan hasil kajian dari berbagai sumber untuk
  6. menetapkan prioritas asuhan keperawatan;
  7. mampu menyusun dan mengimplementasikan perencanaan asuhan keperawatansesuai standar asuhan keperawatan dan kode etik perawat, yang peka budaya, menghargai keragaman etnik, agama dan faktor lain dari klien individu, keluarga dan masyarakat;
  8. mampu melakukan tindakan asuhan keperawatan atas perubahan kondisi klien yang tidak diharapkan secara cepatdan tepat dan melaporkan kondisi dan tindakan asuhan kepada penanggung jawab perawatan;
  9. mampu melakukan evaluasi dan revisi rencana asuhan keperawatan secara reguler dengan/atau tanpa tim kesehatan lain;
  10. mampu melakukan komunikasi terapeutik dengan klien dan memberikan informasi yang akurat kepada klien dan/atau keluarga /pendamping/penasehat utnuk mendapatkan persetujuan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  11. mampu melakukan studi kasus secara teratur dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review tentang praktik keperawatan yang dilaksanakannya;
  12. mampu melaksanakan penanganan bencana sesuai SOP;
  13. mampu melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam praktik asuhan keperawatan;
  14. mampu mengelola sistem pelayanan keperawatan dalam satu unit ruang rawatdalam lingkup tanggungjawabnya;
  15. mampu melakukan penelitian dalam bidang keperawatan  untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi;
  16. mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program promosi kesehatan, melalui kerjasama dengan sesama perawat, profesional lain serta kelompok masyarakat untuk mengurangi angka kesakitan, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat.

KETERAMPILAN UMUM

  1. bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
  2. membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  3. menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang  dapat diakses oleh masyarakat akademik;
  4. mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara  ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
  5. meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
  6. bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
  7. melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
  8. memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
  9. bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
  10. mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
  11. mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;
  12. meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.